[ DUKUHBADAG ], [ CIBINGBIN ] – Pemerintah Desa [ Dukuhbadag ] secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 melalui Musyawarah Desa yang digelar pada [ Selasa, 30 Desember 2025 ] di [ Aula Bale Desa Dukuhbadag ].
Penetapan APBDes tersebut dihadiri oleh Kepala Desa [ SUYOTO ADI ARDIWINATA ], Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, pendamping desa, serta unsur lembaga kemasyarakatan desa lainnya. Musyawarah berlangsung dengan tertib dan mengedepankan prinsip transparansi serta partisipasi masyarakat.
Kepala Desa [ SUYOTO ADI ARDIWINATA ] dalam sambutannya menyampaikan bahwa APBDes Tahun 2026 disusun berdasarkan hasil musyawarah desa serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa anggaran desa akan difokuskan pada pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta penyelenggaraan pemerintahan desa.
“APBDes Tahun 2026 diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong peningkatan kesejahteraan warga Desa [ DUKUHBADAG ],” ujar Kepala Desa.
Sementara itu, Ketua BPD [ ONO HARNO, S. Pd ] menyampaikan bahwa BPD telah melakukan pembahasan bersama pemerintah desa sebelum APBDes ditetapkan. Ia berharap pelaksanaan APBDes dapat dilakukan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa [ DUKUHBADAG ] berkomitmen untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan secara efektif, efisien, serta terbuka kepada masyarakat demi terwujudnya desa yang maju dan mandiri.
KABUPATEN KUNINGAN
KUNINGAN MAJU
EPDESKEL
SIPADES
PRODESKEL
SDGS
CEKBANSOS
OM-SPAN
DJP PAJAK
SID KEMENDES
DPMD Kuningan